Mengapa Mengemis
Kemiskinan merupakan permasalahan dari zaman dahulu hingga
sekarang yang tiada kunjung habisnya. Munculnya kemiskinan sendiri bukan hanya
dari satu sebab saja akan tetapi berbagai latar belakang yang menimbulkan
persoalan tersebut. Kemiskinan merupakan lingkaran setan yang terus menerus
berputar. Lingkaran setan itu yakni kondisi yang mengambarkan sebab akibat
tanpa ujung. Mengapa orang hidup miskin karena ia penghasilannya rendah.
Mengapa penghasilannya rendah karena ia tidak mendapatkan pendidikan yang baik.
Mengapa ia tidak mendapatkan pendidikan yang baik karena ia tidak punya uang.
Kenapa ia tidak punya uang dan seterusnya.
Di beberapa waktu ini memang di berbagai daerah sedang ramai-ramai dibahas tentang peraturan daerah (perda) yang melarang adanya pengemis. Memang pengemis itu tidak bisa dijauhkan dengan yang namanya kemiskinan. Di beberapa daerah memang sudah menetapkan perda tentang adanya larangan mengemis dan juga sanksi bagi seseorang yang memberi santunan bagi pengemis. Pemberlakuan perda tentang anti pengemis itu memang juga banyak mendapat pro-kontra dan sorotan dari beberapa LSM yang ada terutama yang ada di Jakarta. Satu sisi orang yang mengemis itu juga berhak untuk mempertahankan hidup meski dengan jalan mengemis kepada orang lain. Disisi lain orang juga berhak menikmati suasana nyaman ketika diperjalanan atau berada di kota tanpa adanya kehadiran pengemis yang silih berganti yang mengganggu kenyamanan seseorang. Yang menjadi ketakutan kita adalah fenomena pengemis yang terus bertambah hari demi hari di kota-kota, baik kota besar atau kota kecil kian menjadi pandangan yang semakin biasa dan membuat kurang nyamannya suasana di wilayah tersebut. Hal ini tentunya menjadikan permasalahan tersendiri bagi warga dan pemerintah daerah yang mendapatkan permasalahan tersebut. Warga yang tinggal di kota itu bukan hanya warga yang mempunyai KTP dan berdomisili disitu.
Orang kampung sering beranggapan bahwa yang namanya hidup di kota itu bisa lebih mudah dibandingkan jika tinggal di desa. Akhirnya banyak sekali warga luar kota yang berbondong-bondong mencoba mengaiz rezqi di kota meski mungkin hanya berlatar belakang pendidikan dan keahlian yang rendah. Tak heran mereka begitu kesusahan ketika akan mencoba bertahan hidup di kota. Sementara untuk kembali ke kampung mereka sudah enggan. Akhirnya banyak orang yang nekad menjalankan berbagai kerjaan asalkan mereka bisa hidup di kota. Masih beruntung mereka yang tetap bisa bekerja untuk mempertahankan hidupnya. Meskipun mereka bukan ber-KTP daerah tersebut akan tetapi ketika mereka juga ikut berdomisili daerah tersebut berarti juga jika ada permasalah seperti itu juga menjadi tanggung jawab pemerintah disitu.
Kesulitan untuk mendapatkan pemasukkan yang layak akhirnya mendorong seseorang mengemis di tempat-tempat public. ketika seseorang mengemis ternyata dia lebih mudah mendapatkan uang daripada bekerja akhirnya banyak yang menjadikan mengemis sebagai profesinya untuk bisa bertahan hidup dan enggan untuk beralih profesi lain meskipun berulangkali mereka sering dirazia para petugas. Jika sudah begini akhirnya mengemis merupakan salah satu penyakit masyarakat yang harus diperangi. Kita bisa membandingkan penduduk desa yang bekerja membanting tulang menjadi petani dalam sehari-harinya saja belum tentu mendapatkan uang. Seorang pedagang yang berkeliling baik siang atau malam juga susah mendapatkan uang. Belum kadang daganganya menjadi tidak laku lagi karena sudah kadaluarsa. Sementara orang-orang yang bisa kita katakanlah malas untuk bekerja justru dengan mudahnya mengaiz rezqi dengan menjadikan mengemis sebagai profesi kesehariannya dalam kehidupannya. Maka pemerintah dan stakeholder yang ada diharapkan saling bekerjasama untuk mengatasi permasalahan tersebut. Kita berharap jangan sampai fenomena mengemis menjadi tradisi disekitar kita.
Di beberapa waktu ini memang di berbagai daerah sedang ramai-ramai dibahas tentang peraturan daerah (perda) yang melarang adanya pengemis. Memang pengemis itu tidak bisa dijauhkan dengan yang namanya kemiskinan. Di beberapa daerah memang sudah menetapkan perda tentang adanya larangan mengemis dan juga sanksi bagi seseorang yang memberi santunan bagi pengemis. Pemberlakuan perda tentang anti pengemis itu memang juga banyak mendapat pro-kontra dan sorotan dari beberapa LSM yang ada terutama yang ada di Jakarta. Satu sisi orang yang mengemis itu juga berhak untuk mempertahankan hidup meski dengan jalan mengemis kepada orang lain. Disisi lain orang juga berhak menikmati suasana nyaman ketika diperjalanan atau berada di kota tanpa adanya kehadiran pengemis yang silih berganti yang mengganggu kenyamanan seseorang. Yang menjadi ketakutan kita adalah fenomena pengemis yang terus bertambah hari demi hari di kota-kota, baik kota besar atau kota kecil kian menjadi pandangan yang semakin biasa dan membuat kurang nyamannya suasana di wilayah tersebut. Hal ini tentunya menjadikan permasalahan tersendiri bagi warga dan pemerintah daerah yang mendapatkan permasalahan tersebut. Warga yang tinggal di kota itu bukan hanya warga yang mempunyai KTP dan berdomisili disitu.
Orang kampung sering beranggapan bahwa yang namanya hidup di kota itu bisa lebih mudah dibandingkan jika tinggal di desa. Akhirnya banyak sekali warga luar kota yang berbondong-bondong mencoba mengaiz rezqi di kota meski mungkin hanya berlatar belakang pendidikan dan keahlian yang rendah. Tak heran mereka begitu kesusahan ketika akan mencoba bertahan hidup di kota. Sementara untuk kembali ke kampung mereka sudah enggan. Akhirnya banyak orang yang nekad menjalankan berbagai kerjaan asalkan mereka bisa hidup di kota. Masih beruntung mereka yang tetap bisa bekerja untuk mempertahankan hidupnya. Meskipun mereka bukan ber-KTP daerah tersebut akan tetapi ketika mereka juga ikut berdomisili daerah tersebut berarti juga jika ada permasalah seperti itu juga menjadi tanggung jawab pemerintah disitu.
Kesulitan untuk mendapatkan pemasukkan yang layak akhirnya mendorong seseorang mengemis di tempat-tempat public. ketika seseorang mengemis ternyata dia lebih mudah mendapatkan uang daripada bekerja akhirnya banyak yang menjadikan mengemis sebagai profesinya untuk bisa bertahan hidup dan enggan untuk beralih profesi lain meskipun berulangkali mereka sering dirazia para petugas. Jika sudah begini akhirnya mengemis merupakan salah satu penyakit masyarakat yang harus diperangi. Kita bisa membandingkan penduduk desa yang bekerja membanting tulang menjadi petani dalam sehari-harinya saja belum tentu mendapatkan uang. Seorang pedagang yang berkeliling baik siang atau malam juga susah mendapatkan uang. Belum kadang daganganya menjadi tidak laku lagi karena sudah kadaluarsa. Sementara orang-orang yang bisa kita katakanlah malas untuk bekerja justru dengan mudahnya mengaiz rezqi dengan menjadikan mengemis sebagai profesi kesehariannya dalam kehidupannya. Maka pemerintah dan stakeholder yang ada diharapkan saling bekerjasama untuk mengatasi permasalahan tersebut. Kita berharap jangan sampai fenomena mengemis menjadi tradisi disekitar kita.
Harusnya
semua ini tidak berhenti pada perda atau hukuman tehadap pengemis tetapi harus
ada tindakan agar si pengemis tidak kembali ke mengemis contohnya pelatihan
keterampilan, pendidikan ataupun training motivasi agar si pengemis tidak lagi
mengemis dan mengikis rasa malas yang ada dalam dirinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar