Akhir – akhir ini kita disajikan berita dari beberapa daerah tentang
kelangkaan buku nikah, hal ini berarti menandakan tidak ada kecermatan Kemenag dalam
memperkirakan serta menghitung lonjakan pernikahan di Indonesia. Menurut Menteri Agama kelangkaan buku
nikah di sejumlah provinsi terjadi akibat terlambatnya pencairan persetujuan
anggaran. Maka dampaknya proses tender tentang buku nikah tersebut ikut
terlambat. Menurut Menag adanya
keterlambatan anggaran ini akibat adanya sikap kehati-hatian yang dilakukan
oleh pemerintah. "Tender percetakan terlambat dan kini juga tender untuk
distribusi juga terlambat, akibatnya ada daerah yang kekurangan buku
nikah," jelas, Menteri Agama Suryadharma Ali, di Jakarta, Kamis (31/10).
Kelangkaan buku nikah dapat berdampak kepada calon pasangan suami istri
yang akan melangsungkan pernikahan bila mereka tak kunjung mendapatkan buku
nikah hal ini dapat membuat para calon pasangan suami istri ini memilih untuk
menikah sirih yang kita ketahui bahwa nikah sirih tidak diperbolehkan oleh
negara karena tidak tercatat di catatan sipil, selain itu buku nikah pun sering
di gunakan untuk berkas peminjaman uang di bank.
Seharusnya pemerintah dapat
melakukan antisipasi dengan melihat bulan-bulan tingginya pernikahan, ternyata ada bulan-bulan tertentu
yang pernikahan melonjak tajam dan pemerintah mengatahui ini semestinya tidak
ada kelangkaan agar pengantin baru menikah dapat bahagia. Kemenag harus membuat kebijakan dengan
melakukan pengadaan buku nikah yang lebih banyak di tahun depan. Berkaca pada
presentase pernikahan di tahun-tahun sebelumnya.
Tambahan Refresensi : - REPUBLIKA.CO.ID
-
SINDONEWS.COM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar